MATA INDONESIA, BANDUNG – Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, dilarang menggunakan kendaraan dinas saat melakukan mudik Lebaran 2022. Kendaraan dinas tersebut wajib berada di setiap instansi sebelum masa cuti bersama pada 29 April 2022.
”Kendaraan dinas, tidak boleh digunakan mudik Lebaran,” ujar Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, di Balai Kota Bandung, Kamis, 7 April 2022.
Yana menuturkan, ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi lebih baik menggunakan kendaraan umum untuk mudik Lebaran. Terlebih, mayoritas ASN setingkat esselon dua dan tiga dinilai telah memiliki kendaraan pribadi.
“Yang sudah punya mah, pakai saja yang pribadi,” cetusnya.
Yana juga meminta para ASN untuk tidak mengajukan tambahan cuti untuk Lebaran nanti. Terlebih pemerintah telah menetapkan cuti bersama mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.”Itu kan sudah lama cutinya, dari 29 April. Jadi masa mau minta cuti lagi,” katanya.
Yana pun berharap, para ASN Pemkot Bandung yang mudik untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia tak ingin, momen mudik Lebaran ini menjadi bom waktu meningkatnya kasus covid-19 di Kota Bandung.