MATA INDONESIA, JAKARTA – Peringatan buat para pejabat di Indonesia. Sebanyak 368.649 atau sekitar 95,93 persen pejabat negara sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belasan ribu pejabat lainnya masih belum melaporkan kewajibannya.
“Masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati, Selasa, 5 April 2022.
Ipi mengatakan banyak pejabat di bidang eksekutif yang patuh dengan penyerahan LHKPN. Tercatat, sebanyak 305.688 atau 96,12 persen pejabat di bidang eksekutif menyerahkan LHKPN-nya tepat waktu.
Lalu, sebanyak 19.347 atau 98,06 persen pejabat di bidang yudikatif sudah melaporkan LHKPN-nya tepat waktu. Kemudian, sebanyak 20.082 atau 87,05 persen pejabat di bidang legislatif juga sudah melaporkan kewajibannya itu.
“Kemudian unsur BUMN atau BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor,” ujar Ipi.
KPK juga mencatat sebanyak 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia sudah menyerahkan LHKPN. Sebanyak 20 instansi diantaranya sudah melaporkan LHKPN secara lengkap.
“Pada bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN,” kata Ipi.
KPK juga mencatat ada 64 Gubernur dan Wakilnya yang sudah menyerahkan LHKPN. Lalu, sebanyak 911 Bupati dan Wali Kota serta wakilnya sudah menyerahkan LHKPN.