Tempat Ibadah di PPKM Level 1 Boleh Dihadiri 100 Persen dari Kapasitas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah di daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bisa dihadiri 100 persen kapasitas.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Kegamaan di Tempat Ibadah.

Surat edaran itu juga mengatur kapasitas tempat di ibadah di daerah dengan PPKM level 2 dan 3 masing-masing 75 persen dan 50 persen.

“Kapasitas jamaah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu 30 Maret 2022.

Yaqut juga menegaskan seluruh masyarakat tetap patuh dan disiplin dengan protokol kesehatan yang ketat.

Surat edaran itu dibuat untuk memberikanrasa aman, nyaman dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Judi Online Marak, Pakar Sepakat Kawal Langkah Serius dan Komprehensif

Jakarta – Judi online atau yang lebih dikenal dengan istilah “Judol” menjadi sorotan serius bagi pemerintah Indonesia. Berbagai kalangan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini