MATA INDONESIA, JAKARTA-Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar negeri. Hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor 10 Tahun 2022 itu ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi KemenPAN-RB, Tjahjo Kumolo pada Senin 21 Maret 2022.
Aturan memperbolehkan ASN berdinas ke luar negeri tersebut mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.
“Maksud dan tujuan surat ini adalah untuk memberikan pelonggaran bagi ASN yang akan melakukan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” demikian bunyi surat edaran,
Diterbitkannya surat edaran ini sekaligus menganulir surat edaran sebelumnya bernomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Dinae ke Luar Negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa pandemi Covid-19.
Tjahjo mengungkapkan syarat ASN boleh pergi dinas ke luar negeri. Di antaranya, perjalanan dinas ASN ke luar negeri wajib terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
ASN juga wajib selalu mematuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
ASN harus mengikuti petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, memperhatikan kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi, memperhatikan kebijakan mengenai pintu masuk tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Selanjutnya, kegiatan perjalanan luar negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.