9 Jaksa Kawal Kasus Dugaan Penipuan Crazy Rich Doni Salmanan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex.

“Surat SPDP diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 4 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Rabu 9 Maret 2022,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjut Ketut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung pun menunjuk sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber pada saat pelimpahan berkas Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari Doni Salmanan dan pihak lainnya yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

“Yang disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hadiri Pencoblosan Pilkada, Masyarakat Berperan Penting untuk Perubahan Positif Daerah

Jakarta — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk berperan dalam menciptakan perubahan positif...
- Advertisement -

Baca berita yang ini