MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak semua kantor pemerintahan atau lembaga negara ikut pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.
”Terdapat beberapa lembaga yang tidak pindah karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi. Penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak pindah ke IKN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Minggu 13 Maret 2022.
Pemindahan sejumlah Kementerian/Lembaga, menurut Tjahjo, berdasarkan pada seberapa besar peranan Kementerian dan Lembaga itu bagi pusat pemerintahan di IKN. Menurut dia, total ada lima klaster utama yang nantinya ikut pindah ke IKN.
Berikut daftarnya
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
3. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
5. Perpusnas RI
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7. Komnas HAM
8. Komnas Perempuan
9. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
11. SKK Migas
12. BP Batam
13. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)
14. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
15. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
16. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
17. Komite Profesi Akuntan Publik
18. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
19. Badan Pengawas Rumah Sakit.
20. Lembaga Sensor Film
21. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
22. Konsil Kedokteran Indonesia
23. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
24. Konsil Keperawatan Indonesia
25. Dewan Sumber Daya Air Nasional.