Ini Kata Bambang Brodjonegoro Soal Isu jadi Calon Kepala Otorita IKN Nusantara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Nama Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro digadang-gadang menjadi salah satu calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Namun, dia mengaku tak ingin berandai-andai mengenai kemungkinan tersebut. “Tidak perlu berandai-andai, saya fokus di swasta saat ini,” katanya.

Nama Bambang disebut-sebut sebagai salah satu calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sebagai calon dari non-partai politik. Presiden Jokowi pada 22 Februari 2022 memang mengisyaratkan sosok Kepala Otorita IKN yang akan dipilih berasal dari kalangan non-partai politik.

Namun, hingga saat ini, Bambang mengaku belum mendapat informasi secara resmi terkait peluangnya sebagai calon Kepala Otorita IKN.

Nama Bambang disebut-sebut sebagai salah satu calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sebagai calon dari non-partai politik. Presiden Jokowi pada 22 Februari 2022 memang mengisyaratkan sosok Kepala Otorita IKN yang akan dipilih berasal dari kalangan non-partai politik.

Namun, hingga saat ini, Bambang mengaku belum mendapat informasi secara resmi terkait peluangnya sebagai calon Kepala Otorita IKN.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyampaikan, terdapat kabar kemungkinan Kepala Otorita IKN akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden RI menunjuk dan mengangkat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN paling lambat dua bulan setelah UU tersebut diundangkan pada 15 Februari 2022, atau berarti hingga 15 April 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPRD DIY Minta Kasus Perusakan Makam di Kotagede Tak Dikaitkan SARA, GMP Jogja: Jangan Tergesa Menyimpulkan

Mata Indoensia, Yogyakarta - Pernyataan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam konferensi pers yang menyatakan kasus perusakan makam di Kotagede, Kota Jogja tidak dikaitkan dengan isu SARA dalam proses hukum dianggap keliru.
- Advertisement -

Baca berita yang ini