MATA INDONESIA, PEKANBARU – Ini kelakuan tidak layak dan pantas seorang Pegawai Negeri. Dana zakat dari sebesar Rp 1,1 miliar yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) diambil mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berinisial M.
Menurut Kepala Bapenda Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Rabu 3 Maret 2022, kasus itu terbongkar karena adanya ketidaksesuaian penyetoran zakat dari Bapenda Riau dengan catatan penerimaan zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
”Kami sudah mengkonfirmasi dan benar terjadi ketidaksesuaian zakat dari Bapenda. Seharusnya totalnya Rp 1,4 miliar, namun dalam catatan penerimaan zakat di BAZNAS Riau hanya Rp 335 juta,” katanya.
Syahrial menyebutkan pihaknya telah melakukan tindakan internal serta pemeriksaan. Oknum pegawai negeri ini telah mengakui perbuatannya.
”Dia mengakui perbuatannya. Dan berkomitmen untuk mengganti kekurangan setoran zakat tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, Syahrial menyebutkan aliran dana sebanyak Rp 1,1 miliar untuk kebutuhan pribadi.
“Aliran dana untuk kebutuhan pribadi. Terkait pidana itu tergantung hasil pemeriksaan inspektorat,” ujarnya.
Pihak Bapenda Riau sudah melaporkan kepada pimpinan dan sudah ada pemeriksaan dari jajaran inspektorat.
Syahrial berharap ada keadilan dalam mengambil tindakan dan memastikan dalam pemeriksaan inspektorat merekomendasikan hukuman untuk M.
Atas kejadian ini, Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran baru terkait mekanisme penyaluran zakat. Yaitu dengan langsung melakukan pemotongan uang dari rekening ASN dan langsung masuk ke rekening BAZNAS tanpa ada perantara melalui bendahara.