MINEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa isu Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipastikan tidak benar. Hal itu disampaikan setelah melakukan penyisiran 103 data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait KTP Elektronik (KTP El) WNA.
Berdasarkan hasil penyisiran jumlah yang diberikan hanya ditemukan 102 data. “Pemerintah memberikan data 103 WNA kepada KPU untuk dilakukan verifikasi. Kemudian KPU melakukan pengecekan, hasilnya data yang diberikan Kemendagri hanya sejumlah 102 WNA,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di Jakarta, Kamis 7 Maret 2019.
Dari jumlah tersebut terdapat 101 orang yang masuk DPT, hal ini dikarenakan adanya satu nama ganda. Viryan menambahkan, hasil ini berdasarkan pencocokan dengan data DPT hasil perbaikan ke 2 (DPT-HP 2).
Di dalamnya terdapat pemilih ganda atas nama Guillaume dengan status WNA. “KPU melakukan penyandingan dengan DPT-HP 2 dan ditemukan 101 WNA yang masuk DPT,” ujarnya.
Hal tersebut membuktikan informasi yang beredar terkait banyaknya WNA yang masuk dalam DPT tidak benar. “Dengan informasi tersebut, sejumlah postingan di media sosial bahwa banyak TKA masuk DPT tidak benar, alias hoax. Karen rasio dari DPT hanya 0,0008 persen,” kata dia.
Berikut sebaran 101 WNA yang masuk DPT di 17 provinsi:
Aceh: 2
Bali: 34
Banten: 6
DIY: 3
Jambi: 1
Jawa Barat: 10
Jawa Tengah: 12
Jawa Timur: 16
Bangka Belitung: 1
Lampung: 1
Nusa Tenggara Barat: 7
Nusa Tenggara Timur: 1
Papua: 1
Sulawesi Selatan: 1
Sulawesi Utara: 1
Sumatera Barat: 3
Sumatera Utara: 1
Sedangkan sebaran negara 101 pemilih WNA masuk DPT, terdapat di 29 negara yaitu:
Afrika Selatan: 1
Maulitius: 1
Tanzania: 1
Amerika Serikat: 7
Kanada: 2
Bangladesh: 3
Cina: 4
Filipina: 4
India: 1
Jepang: 18
Korea Selatan: 4
Malaysia: 7
Pakistan: 1
Singapura: 3
Taiwan: 2
Thailand: 2
Vietnam: 1
Australia: 4
Belanda: 9
Inggris: 5
Italia: 2
Jerman: 5
Prancis: 2
Polandia: 1
Portugal: 1
Spanyol: 1
Swiss: 7
Turki: 1
Yunani: 1