MATA INDONESIA, JAKARTA-Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP direncanakan sebagai nomor registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal itu dikatakan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti
Saat ini integrasi tersebut sudah mulai dilakukan, hanya saja masih diperlukan beberapa penyempurnaan.
“Jadi nanti bisa pakai NIK untuk (kepesertaan) di BPJS Kesehatan,” kata Ghufron di Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha meyakinkan penggunaan NIK ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang tinggal nomaden atau berpindah-pindah karena mengontrak tempat tinggal.
Peserta BPJS Kesehatan tinggal menyesuaikan diri tempat tinggalnya dengan fasilitas kesehatan yang ada. Mengingat pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan sesuai dengan identitas.
“Faskesnya bisa digunakan karena data yang dibayarkan sudah by name by address,” kata dia.
Saat ini pemerintah sedang melakukan integrasi semua data dari setiap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di Indonesia. Sehingga di masa depan, setiap orang hanya akan menggunakan NIK untuk berbagai layanan publik seperti BPJS Kesehatan, perpajakan dan sebagainya.