Bank Syariah Didorong untuk Berkontribusi ke Ekosistem Halal

Baca Juga

MATA INDONESEIA, JAKARTA-Kontribusi bank syariah terhadap berbagai aktivitas ekonomi relatif masih rendah sehingga dapat terus didorong.

Untuk lebih meningkatkan peran bank syariah, Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan pemerintah perlu mendorong lebih banyak produsen untuk masuk ke dalam ekosistem halal.

“Setelah banyak produsen masuk dalam ekonomi halal, akan lebih mudah mendorong bank-bank menyediakan layanan pembiayaan syariah. Karena pada umumnya bank follow the trade begitu ekonomi halal meningkat dengan cepat mereka akan menyambut,” katanya di Jakarta, Minggu 20 Februari 2022.

Saat ini pasar ekonomi halal tidak hanya menjadi incaran negara mayoritas muslim, tapi juga negara non-muslim, sehingga Indonesia diharapkan tidak melepaskan momentum ini untuk menjadi negara adidaya dalam perekonomian syariah.

“Di tengah persaingan tersebut, Indonesia harus mengoptimalkan peluang yang dimiliki secara tepat,” katanya.

Saat ini terdapat 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 12 bank syariah dan di Indonesia dengan enam bank di antaranya memiliki modal inti kurang dari Rp 2 triliun dan hanya satu bank yang memiliki modal inti lebih dari Rp 20 triliun yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini