OJK Blokir Lagi Daftar Investasi Ilegal, Ada Kripto dan Robot Trading

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pemblokiran terhadap sejumlah perusahaan investasi ilegal. Mulai dari binary option hingga kripto.

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh para selebritis termasuk influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

”Kegiatan perdagangan online inary option itu ilegal karena bersifat judi. Tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Jumat 18 Februari 2022.

Saat ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu

  1. Indra Kesuma
  2. Doni Muhammad Taufik
  3. Vincent Raditya
  4. Erwin Laisuman
  5. Kenneth William

Kelimanta diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX. Serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading. Serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.

Selain persoalan binary option ̧ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut:

• 16 kegiatan Money Game;

• 3 perdagangan aset kripto tanpa izin; dan

• 2 perdagangan robot trading tanpa izin;

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi. Pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun terlebih dahulu masyarakat menyetorkan dananya.

Berikut entitas investasi ilegal yang diblokir OJK hingga Februari 2022:

  1. 16 money game
  2. Goo Flush
  3. AFC Football
  4. HEPI 100
  5. Tesla Solar
  6. Schneider PV
  7. Yagoal
  8. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  9. Easy Go Property Premium
  10. Juragan Bola
  11. CFG International Investment
  12. Bisa Football Official
  13. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  14. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  15. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  16. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  17. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

3 layanan investasi kripto 

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 perdagangan robot trading :

  • EA50/PT Sentra Mega Indotek
  • OPAFX – OPAC Trading Limited

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Webinar Inspiratif Universitas Alma Ata: Peluang dan Tantangan Karir di Dunia UI/UX di Era Digital

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menghadapi era digital, Universitas Alma Ata berkomitmen mendorong mahasiswanya untuk membangun karir di dunia UI/UX dengan menggelar webinar bertajuk “Membangun Karir di Dunia Desain UI/UX: Peluang dan Tantangan di Era Digital” pada Sabtu (21/12/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini