MATA INDONESIA, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Akibatnya predator sex Herry Wirawan hanya dijatuhi vonis pidana seumur hidup, Selasa 15 Februaro 2022.
Padahal sebelumnya, JPU sudah mengusulkan kepada hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada Herry dan dilakukan kebiri kimia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep N Mulyana mengaku menghormati majelis hakim yang tidak mengabulkan tuntutannya.
“Kami akan pikir-pikir dahulu,” ujar Asep usai persidangan tersebut.
Dengan demikian vonis itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Kekuatan hukum tetap terjadi saat JPU mengeluarkan pernyataan menerima atau menolak vonis tujuh hari mendatang.
Meski majelis hakim menyatakan tindak pidana yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan harus dihukum berat, tidak diperoleh alasan mengapa majelis hakim membatalkan tuntutan jaksa itu.