UU HKPD Bantu Akselerasi Pemulihan Perekonomian Daerah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mampu membantu akselerasi perekonomian daerah.

Dalam undang-undang ini pemerintah memiliki agenda reformasi keuangan daerah demi mendukung pemulihan ekonomi nasional dari daerah.

“Di dalamnya ada agenda reformasi, yang tentunya di sini tujuannya adalah untuk bisa melakukan pemulihan dan keberlanjutan ekonomi nasional,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Rabu 9 Februari 2022.

Dia menjelaskan daerah memiliki peran strategis dalam mendukung reformasi perekonomian nasional dengan menjaga momentum pemulihan jangka pendek dan menengah.

Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat sistem kesehatan dalam menghadapi potensi hidup bersama endemi, mendorong pemulihan daya beli masyarakat, khususnya yang memiliki pendapatan rendah, serta mengeliminasi scarring effect.

“Scarring effect itu misalnya kalau orang luka ada bekas luka, bekas lukanya ini supaya bisa kita kurangi, khususnya dari sisi produksi dan tenaga kerja,” ujar Astera.

Di sisi lain, dilakukan juga reformasi struktural melalui pembangunan infrastruktur. Termasuk konektivitas dan teknologi informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta pembukaan lapangan kerja yang berkualitas.

“Selain itu, juga dilakukan pemangkasan birokrasi dan regulasi yang tumpang tindih dan mendorong pertumbuhan yang pro terhadap implementasi green economy,” kata Astera.

Di samping reformasi struktural, pemerintah juga melakukan reformasi fiskal. Mulai dari penganggaran, mengarah kepada zero-based budgeting, reformasi belanja spending better, reformasi perpajakan, dan pembiayaan yang inovatif.

“Juga dilakukan penguatan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah melalui UU HKPD,” ujar Astera.

Sementara, reformasi di sektor keuangan dilakukan melalui penguatan fundamental daya tahan sektor keuangan nasional, Kemudian peningkatan daya saing pasar keuangan domestik sebagai tujuan investasi sektor keuangan, dan penyegaran regulasi yang dapat beradaptasi dengan perubahan arsitektur sektor keuangan.

“Sehingga harapannya perekonomiannya ini bisa lebih maju dan sesuai dengan visi di tahun 2045,” kata Astera.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini