MATA INDONESIA, JAKARTA – Februari 2022 lonjakan Covid-19 membuat pemerintah kembali memberlakukan pembatasan di tempat ibadah.
Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran no 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.
Di antara yang diatur adalah:
- Pembatasan jumlah jemaah maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1-2 dan 50 persen untuk PPKM Level 3.
- Pemberlakuan jaga jarak maksimal 1 meter antarjemaah.
- Membatasi ceramah maksimal 15 menit.
Pengelola Tempat Ibadah
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
- Pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- Persediaan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
- Cadangan masker medis;
- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
- Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana ke jemaah;
- Memastikan tidak ada kerumunan
- Disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
- Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib bersih secara berkala;
- Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam;
- Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
- Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
- Menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit;
- Mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
- Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Jemaah
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. Kebersihan tangan;
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tTdak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. Berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah.