Tarif Tol Dalam Kota Jakarta akan Naik Lagi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengguna jalan di Jakarta akan kembali tercekik dompetnya. Dalam waktu dekat akan ada penyesuaian tarif dua ruas jalan tol dalam kota.

Kedua ruas jalan tol tersebut adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Rencana kenaikan ini disampaikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam akun Twitter resminya @PTJASAMARGA. “Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit,” tulis @JASAMARGA.

Corporate Communication Department Head Jasa Marga Irra Susiyanti membenarkan kabar tersebut. “Penyesuaian dalam waktu dekat,” kata Irra.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit juga mengatakan hal serupa. “Untuk Keputusan Menteri (Kepmen) sudah terbit,” ujarnya.

Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022. Meski begitu, waktu penyesuaian tarif tol dalam kota belum diumumkan secara pasti.

Kenaikan tarif berdasarkan amanat UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Penyesuaian tarif ini sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor). Ini sesuai dengan business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan, hingga mendukung mobilitas logistik. Terakhir kali, penyesuaian tarif Tol Dalam Kota pada 31 Januari 2020 atau dua tahun lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini