Ancaman Pelanggar Karantina, Penjara hingga Denda Rp 100 Juta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus Youtuber Rachel Venya yang mendapat vonis ringan karena kabur dari tempat karantina menjadi pelajaran untuk pemerintah.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengancam dan memastikan, pihaknya tidak segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.

”Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan ada tindakan tegas,” kata Dedi, Sabtu 5 Februari 2022.

Ia berharap semua pihak mematuhi protokol kesehatan. Ia juga mengingatkan soal konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan. Pelanggar akan terkena pidana penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

“Ada berbagai macam pelanggaran regulasi, yaitu Pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa pasal korupsi,” kata dia.

Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.

Menurut dia, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan.

Namun, jika memang ada alat bukti, penyidik tak segan menetapkan tersangka.

“Tim sedang bekerja. Sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak. Mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian Satgas Covid-19. Pengelola bandara hingga petugas di bandara. Sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina,” ujar Dedi.

Ia juga menjelaskan beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area.

Blank area ini, menurut dia, yang membuat potensi terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. “Terjadi transaksional,” kata dia.

Untuk meminimalisir hal tersebut, Dedi mengatakan, Aplikasi Monitoring Karantina Presisi dapat menjadi alat pengawasan digital bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Namun, ia juga menegemukakan bahwa perlu ada kerja sama dari stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI.

Aplikasi Monitoring Karantina Presisi berfungsi mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.

Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi itu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Survei Elektabilitas Bakal Calon Walkot Jogja yang Bertarung di Pilkada 2024, Sosok Ini Mendominasi

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menjelang Pilkada 2024 di DIY, sejumlah lembaga survei sudah bergeliat menunjukkan elektabilitas para bakal calon Wali Kota dan juga Bupati. Termasuk lembaga riset Muda Bicara ID yang ikut menunjukkan hasil surveinya. Lembaga yang diinisiasi oleh kelompok muda ini mengungkap preferensi masyarakat Kota Jogja dalam pemilihan Wali Kota Jogja 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini