Ancaman Pelanggar Karantina, Penjara hingga Denda Rp 100 Juta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus Youtuber Rachel Venya yang mendapat vonis ringan karena kabur dari tempat karantina menjadi pelajaran untuk pemerintah.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengancam dan memastikan, pihaknya tidak segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.

”Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan ada tindakan tegas,” kata Dedi, Sabtu 5 Februari 2022.

Ia berharap semua pihak mematuhi protokol kesehatan. Ia juga mengingatkan soal konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan. Pelanggar akan terkena pidana penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

“Ada berbagai macam pelanggaran regulasi, yaitu Pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa pasal korupsi,” kata dia.

Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.

Menurut dia, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan.

Namun, jika memang ada alat bukti, penyidik tak segan menetapkan tersangka.

“Tim sedang bekerja. Sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak. Mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian Satgas Covid-19. Pengelola bandara hingga petugas di bandara. Sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina,” ujar Dedi.

Ia juga menjelaskan beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area.

Blank area ini, menurut dia, yang membuat potensi terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. “Terjadi transaksional,” kata dia.

Untuk meminimalisir hal tersebut, Dedi mengatakan, Aplikasi Monitoring Karantina Presisi dapat menjadi alat pengawasan digital bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Namun, ia juga menegemukakan bahwa perlu ada kerja sama dari stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI.

Aplikasi Monitoring Karantina Presisi berfungsi mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.

Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi itu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dari Laboratorium ke Industri: Momentum Hilirisasi Riset Indonesia

Oleh: Juniansyah Putra)*Kemajuan sebuah bangsa pada era modern ditentukan oleh kemampuannyamengubah pengetahuan menjadi inovasi yang memberikan manfaat nyata bagimasyarakat. Indonesia memiliki modal besar berupa sumber daya manusia yang terus berkembang, jaringan perguruan tinggi yang semakin kuat, serta dukunganpemerintah terhadap penguatan riset dan teknologi. Dalam konteks tersebut, hilirisasi riset menjadi langkah strategis untuk mempercepat transformasi Indonesia menuju negara maju berbasis inovasi.Pemerintah menempatkan pengembangan riset dan inovasi sebagai salah satufondasi penting pembangunan nasional. Berbagai kebijakan diarahkan untukmemastikan hasil penelitian tidak hanya menjadi kontribusi akademik, tetapi juga dapat berkembang menjadi teknologi, produk, dan layanan yang meningkatkanproduktivitas, memperkuat industri nasional, serta membuka peluang ekonomi baru. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam membangun ekosisteminovasi yang berdaya saing global.Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwaperguruan tinggi memiliki peran sentral sebagai motor penggerak hilirisasi risetnasional. Menurutnya, kampus tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai sumber lahirnya teknologidan solusi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dunia usaha. Melalui kolaborasi antarkampus dan kemitraan dengan berbagai sektor, potensi risetIndonesia dapat dimanfaatkan secara lebih luas dan lebih cepat.Brian menjelaskan bahwa budaya inovasi di lingkungan perguruan tinggi terusdiperkuat agar para peneliti terdorong menghasilkan karya yang memiliki nilaitambah tinggi. Pendekatan ini mencerminkan perubahan paradigma penting dalampembangunan nasional, yaitu menjadikan penelitian sebagai penggerakpertumbuhan ekonomi sekaligus sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Publikasi ilmiah tetap menjadi indikator kualitas akademik, namun keberhasilan risetjuga diukur dari sejauh mana inovasi tersebut memberi dampak nyata bagikehidupan masyarakat.Untuk mendukung transformasi tersebut, pemerintah bersama perguruan tinggi terusmemperkuat ekosistem inovasi melalui pengembangan inkubator bisnis, pusatinovasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta kemudahan kemitraan dengandunia usaha. Langkah-langkah ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagilahirnya perusahaan rintisan berbasis teknologi dan pengembangan industri nasionalyang lebih modern.Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr. Arif...
- Advertisement -

Baca berita yang ini