MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan keterangan Siwi untuk kepentingan pembuktian dakwaan terkait aliran dana pencucian uang sebesar Rp 647.850.000.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 26 Januari 2022 , Siwi menerima uang sebesar Rp 647.850.000 dari anak kandung Wawan yang bernama Muhammad Farsha Kautsar. Keduanya merupakan teman dekat.
Pemberian uang dari anaknya Wawan secara bertahap dengan cara transfer antara 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019. Anaknya Wawan mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi sejumlah Rp 647.850.000.
Nama Siwi Widi Purwanti sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu. Ia sempat melaporkan pemilik akun twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya terkait tudingan sebagai gundik atau wanita simpanan mantan Direktur Human Capital PT Garuda Indonesia, Heri Akhyar.
Sebagai pejabat dan pegawai negeri, Wawan adalah Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Pajak Sulselbar.
Ia mendapat dakwaan menerima suap sebesar Sin$ 606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Wawan juga menerima
- Rp 1.036.250.000
- Sin$ 71.250
- Mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp 625 juta
- Tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel Rp 448ribu
Uang suap itu mereka simpan pada rekening Bank Mandiri milik Farsha. Wawan dan anaknya membelanjakan dan mentransfer uang suap itu untuk
- Pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000.
- Satu unit mobil Outlander
- Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp 1.379.105.000.
- Pembelian valuta asing sebesar Rp 300 juta di PT Dolarindo Intravalas
- Pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp 60.884.624
- Transfer kepada Adinda Rana Fauziah (kawan Farsha) sejumlah Rp 39.186.927
- Bimo Edwinanto Rp 296 juta selaku teman Farsha.
- Transfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo sejumlah Rp 509.180.000