Pramugari Cantik akan Bersaksi di Persidangan Korupsi Pejabat Pajak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan keterangan Siwi untuk kepentingan pembuktian dakwaan terkait aliran dana pencucian uang sebesar Rp 647.850.000.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 26 Januari 2022 , Siwi menerima uang sebesar Rp 647.850.000 dari anak kandung Wawan yang bernama Muhammad Farsha Kautsar. Keduanya merupakan teman dekat.

Pemberian uang dari anaknya Wawan secara bertahap dengan cara transfer antara 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019. Anaknya Wawan mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi sejumlah Rp 647.850.000.

Nama Siwi Widi Purwanti sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu. Ia sempat melaporkan pemilik akun twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya terkait tudingan sebagai gundik atau wanita simpanan mantan Direktur Human Capital PT Garuda Indonesia, Heri Akhyar.

Wawan Ridwan (kanan) saat menjabat sebagai Pejabat di Kantor Pajak
Wawan Ridwan (kanan) saat menjabat sebagai Pejabat di Kantor Pajak

Sebagai pejabat dan pegawai negeri, Wawan adalah Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Pajak Sulselbar.

Ia mendapat dakwaan menerima suap sebesar Sin$ 606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Wawan juga menerima

  • Rp 1.036.250.000
  • Sin$ 71.250
  • Mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp 625 juta
  • Tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel Rp 448ribu

Uang suap itu mereka simpan pada rekening Bank Mandiri milik Farsha. Wawan dan anaknya membelanjakan dan mentransfer uang suap itu untuk

  • Pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000.
  • Satu unit mobil Outlander
  • Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp 1.379.105.000.
  • Pembelian valuta asing sebesar Rp 300 juta di PT Dolarindo Intravalas
  • Pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp 60.884.624
  • Transfer kepada Adinda Rana Fauziah (kawan Farsha) sejumlah Rp 39.186.927
  • Bimo Edwinanto Rp 296 juta selaku teman Farsha.
  • Transfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo sejumlah Rp 509.180.000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini