ASN dan Tenaga Honorer Bobol Brangkas KPU Papua Barat, Uang Rp 60 Juta Digasak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tiga orang pelaku pembobol brangkas milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat berhasil ditangkap. Mereka itu, merupakan seorang ASN dan tenaga honorer serta seorang pelajar SMA.  

Dalam aksinya mereka berhasil menggasak uang senilai Rp 60.200.000, yang merupakan uang perjalanan dinas Sekretariat KPU Papua Barat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan, mengatakan atas dasar LP tersebut, tiga pelaku dengan inisial DUT (45), NBA (49), dan GGH (19) dibekuk pada 22 Januari 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti hasil pemeriksaan penyidik.

Peristiwa itu bermula saat terjadi perusakan CCTV Kantor KPU Papua Barat, hingga pembobolan brankas. Peristiwa itu terjadi antara 25 dan 26 Desember 2021 di Kantor KPU Papua Barat di Arfai Distrik Manokwari Selatan.

“Para tersangka melakukan pengintaian pada Sabtu 25 Desember, sementara aksi perusakan CCTV, pemotongan teralis hingga membobol brankas berisi uang tunai Rp60.200.000 pada hari Minggu, 26 Desember sekitar pukul 23.00 WIT,” ujarnya.

Setelah menggasak uang senilai Rp60.200.000, ketiga tersangka membuang brankas kosong ke jurang di sekitar hutan Gunung Meja Manokwari.

“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pekerjaan tersangka NBA (49) dan DUT (45) merupakan pegawai ASN dan tenaga honorer aktif di salah satu dinas Pemkab Manokwari, sementara tersangka GGH (19) masih berstatus pelajar SMA,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu brankas, satu lembar sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat, satu lembar STNKB, teralis besi, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna merah yang digunakan ketiga tersangka saat bersaksi.

“Uang tunai di dalam brankas Rp60.200.000 sudah habis terpakai oleh para tersangka. Diketahui bahwa uang di dalam brankas tersebut merupakan uang perjalanan dinas Sekretariat KPU Papua Barat,” kata Pandiangan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergitas TNI, Polri, dan KPU Jadi Kunci Keamanan Pilkada Serentak 2024

Jakarta – Menjelang Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, berbagai lembaga negara terus memperkuat sinergitas...
- Advertisement -

Baca berita yang ini