MINEWS, JAKARTA-Tuntutan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta diberikan kepada Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen oleh Jaksa KPK. Dalam hal ini jaksa menilai Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana penerimaan suap.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara 6 bulan,” kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 6 Maret 2019.
Dalam tuntutannya, KPK menyatakan Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Wahid akan menyampaikan pembelaan. Nota pembelaan atau pleidoi akan dibacakan Wahid pada persidangan selanjutnya pekan depan.
Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang juga terdakwa dalam kasus ini. Atas pemberian tersebut, Fahmi yang merupakan suami dari Inneke Koesherawati itu mendapatkan sejumlah fasilitas.
Fasilitas yang dimaksud di antaranya bebas keluar-masuk lapas hingga membuat saung elite yang di dalamnya terdapat ruangan khusus atau dikenal ‘bilik cinta’ yang digunakan untuk berhubungan suami istri. Selain digunakan Fahmi, bilik cinta itu pun disewakan ke napi lain.