Pasar Digital Indonesia Tumbuh Pesat di Masa Pandemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Potensi sektor ekonomi digital dalam negeri tumbuh sangat pesat melalui keberadaan platform aplikasi pasar digital atau e-commerce yang diprediksi terbuka lebar ke depan.

“Pasar digital di Indonesia tumbuh sangat pesat dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, dan memang Indonesia memiliki potensi di sektor tersebut,” kata Presiden Joko Widodo pada Senin 17 Januari 2022.

Diprediksi, pada 2025 pasar digital atau e-commerce Indonesia akan meningkat secara signifikan sampai 146 miliar US dolar atau setara dengan Rp2.100 triliun. Melalui angka fantastis tersebut, Indonesia akan memberikan kontribusi ekonomi digital signifikan di Asia Tenggara (ASEAN) yang persentasenya bisa mencapai hingga 40 persen.

Hal di atas, berpotensi terjadi dalam beberapa waktu ke depan, indikasinya saat ini Indonesia memiliki perusahaan startup dengan kategori unicorn sebanyak delapan aplikasi.

Jumlah itu, sekaligus membuktikan bahwa pada saat ini Indonesia mendominasi memiliki perusahaan dengan tipe kategori di atas dibandingkan negara lain di ASEAN.

Kemudian, ada satu perusahaan startup dengan kategori Decacorn. “Kita memiliki delapan unicorn, ini terbanyak di Asia Tenggara. Ada Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, apalagi? Dan satu decacorn kita, yaitu Gojek,” kata Jokowi.

Dalam mendukung hal itu, pemerintah terus membangun infrastruktur telekomunikasi berkualitas di berbagai pelosok tanah air. Pembangunan infrastruktur akses telekomunikasi antara lain proses kontruksi satelit Satria-1, pembangunan Base Transceiver Station atau BTS yang mulai dilakukan di 12.500 desa, dan pengembangan jaringan 5G.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini