MATA INDONESIA, JEDDAH – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membebaskan membebaskan seorang putri dan anaknya yang ditahan tanpa dakwaan selama hampir tiga tahun.
Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud, 57 tahun adalah seorang pengusaha, aktivis dan anggota keluarga kerajaan. Ia hilang pada Maret 2019 bersama dengan putrinya yang sudah dewasa Souhoud Al Sharif.
”Kedua wanita itu bebas dari penjara dan telah tiba di rumah mereka di Jeddah pada Kamis 6 Januari 2022,” kata penasihat hukumnya, Henri Estramant.
Menurut Henri, ibu dan anak ini terlihat baik-baik saja meski harus ada pemeriksaan medis untuk memeriksa kondisi kesehatannya. ”Dia tampak lelah tetapi tetap memiliki semangat yang baik. Bersyukur bisa bertemu kembali dengan putra-putranya.”
Kantor media pemerintah Saudi tidak segera menjawab permintaan konfirmasi.
Pada 2020, melalui akun sosial medianya, Putri Basmah mengatakan ia dan putrinya masuk tahanan di ibu kota Riyadh selama lebih dari setahun. Saat itu ia mengabarkan dalam kondisi sakit.
Putri Basmah adalah anak bungsu dari mendiang Raja Saud. Ia rajin mengkritik perlakuan kerajaan terhadap wanita. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menangkapnya sejak Februari 2019 saat akan bepergian ke luar negeri untuk perawatan medis. Penahanan ini terkait tuduhan mencoba memalsukan paspor.
Namun tuduhan itu kemudian batal tapi mereka berdua tetap dalam pengawasan penahanan. Dalam media sosialnya, Putri Basmah mengatakan keduanya masuk tahanan di penjara Al-Ha’ir.
Belum ada konfirmasi apakah penangkapan Putri Basmah terkait konsolidasi kekuasaan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Belum diketahui juga apakah penahanannya karena perbedaan pendapat, termasuk aktivis hak-hak perempuan.
Dalam petisi yang diajukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada 5 Maret 2020, keluarga Putri Basmah menyarankan alasan penahanannya karena kegemarannya mengkritik. Ia juga pernah menanyakan ihwal kekayaan mendiang ayahnya yang hilang.