MATA INDONESIA, JAKARTA-Seorang nelayan bernama Nazaruddin Rajali (59) di Aceh memohon untuk disuntik mati. Permohonan itu disampaikan ke pengadilan karena mengaku tak tahan dengan kebijakan Pemkot Lhokseumawe.
Nazaruddin menilai kebijakan Pemkot Lhokseumawe menekan nelayan kecil terkait pemanfaatan Waduk Pusong, di Kecamatan Banda Sakti. Mereka melarang keramba di kawasan itu.
Kabag Humas Pemkot Lhokseumawe Marzuki mengatakan, Pemkot telah menjadikan Waduk Pusong sebagai salah satu lokasi wisata. Kawasan itu akan dibersihkan dan ditata secara bertahap.
Sebelumnya telah ada perjanjian antara pemerintah dan masyarakat yang isinya menyatakan; jika sewaktu-waktu pemerintah mengelola waduk itu, masyarakat bersedia direlokasi.
“Saat ini Waduk Pusong itu dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas pasar kuliner, sehingga harus ditata oleh pemerintah secara bertahap,” katanya.
Terkait permohonan suntik mati nelayan keramba ikan, Nazaruddin Razali ke pengadilan, pihaknya sangat menyayangkan. Tindakan tersebut, menurut Marzuki, sangat bertentangan dengan ketentuan hukum agama Islam yang dipeluk mayoritas masyarakat Aceh.
Dia menyebut, masih banyak lokasi di Lhokseumawe yang bisa dimanfaatkan untuk membangun keramba ikan, atau tempat mencari nafkah lainnya. “Jika memang punya keinginan bekerja masih banyak lokasi mencari nafkah di kota ini,” ujarnya.