Tegas! Jokowi Ancam Cabut Izin Pelanggar Aturan DMO Batu Bara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada pelaku industri batu bara Tanah Air untuk memenuhi ketentuan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri ini alias domestic market obligation (DMO).

Dirinya menegaskan pasokan batu bara perlu lebih dulu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dia pun menyebut ada ancaman sanksi pencabutan izin usaha bagi pelanggar aturan.

“Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi kebutuhan PLN. Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” kata dia, Senin 3 Januari 2022.

Ia mengatakan perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi bila perlu tidak cuma tidak diberikan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya.

Jokowi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dibawah Arifin Tasrif dan Kementerian BUMN dibawah Erick Thohir untuk melaksanakannya.

“Saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional, prioritasnya untuk PLN dan pasokan di dalam negeri,” katanya.

Jokowi menegaskan langkah ini sebagai pengingat kepada perusahaan pertambangan, perkebunan dan pengelola Sumber Daya Alam untuk mementingkan pasokan dalam negeri.

“Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta bumn dan anak ushaa yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan Baik yang mengelola sda lainnya untuk sediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dulu sebelum ekspor,” katanya.

Ini adalah amanat pasal 33 ayat 3 uud 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024

Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi munculnya ancaman radikalisme, terorisme serta tindakan intoleransi jelang Pilkada Serentak 2024. Menjelang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini