MATA INDONESIA, JAKARTA – Mengingat sejumlah indikator Covid-19 di Indonesia terus membaik, maka masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dikurangi.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin 3 Januari 2021.
“Tadi diputuskan karantian yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” kata Luhut.
Masa karantina 14 hari sebelumnya harus dilakukan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari negara-negara dengan infeksi Omicron tinggi. Sedangkan karantina 10 hari pelaku perjalanan dari negara lainnya.
Untuk kasus covid-19 bisa terus dikendalikan Presiden Jokowi menegaskan tidak akan lagi memberi diskresi atau dispensasi bagi mereka yang datang dari luar negeri.
Selain itu, Luhut juga menegaskan masyarakat tetap disiplin menegakkan protokol kesehatan karena telah terbukti bisa mengendalikan pandemi seperti sekarang.