MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia.
Perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 31 Desember 2021.
Status pandemi Covid-19 telah berlaku sejak 13 April 2020 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Dengan status pandemi tersebut, maka menurut keppres, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum, yaitu:
Kedua, UU yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja negara. Setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI termasuk dalam menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran. Guna penanganan pandemi Covid-19. Dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR;
Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Menurut keppres tersebut, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan.
Dalam keppres tersebut, pemerintah menyebut sudah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020. Yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia. Dan perlu kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.