Brownis Trans TV Kena Teguran Lagi, KPI Ancam Stop Tayangan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Program Brownis Trans TV kembali menerima teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat). Teguran ini merupakan yang kedua kali.

Jika masih tak ada perubahan, KPI bakal menghentikan sementara tayangan tersebut. Hal ini diungkapkan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dilansir dari laman resmi KPI, Jumat, 26 Juli 2019.

KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran kedua karena tayangan Brownis kedapatan melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Adapun pelanggaran yang dilakukan berupa adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita. Tayangan tersebut disiarkan pada tanggal 13 Juni 2019 pukul 13.17 WIB.

“Berdasarkan hal itu, kami memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Karenanya, kami putuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk Brownis,” kata Nuning.

“Kami meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran agar kejadian atau pelanggaran yang sama tak terulang. Kami akan melakukan tindakan lebih keras berupa penghentian sementara jika hal yang sama terulang kembali,” tegas Nuning.

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini