MINEWS.ID, JAKARTA – Polisi yang menembak mati rekannya sesama anggota Polri di Polsek Cimanggis Depok, bakal menghadapi hukuman berlapis, dipecat dari kepolisian dan terancam hukuman mati.
“Saya atasan pelaku. dia akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kepala Korps Polairud Baharkam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Zulkarnaen Adinegara di Depok, Jum’at 26 Juli 2019.
Zulkarnaen menyatakan itu saat berada di rumah almarhum Brigadir Kepala (Bripka) Rahmat Effendi di Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya Bripka Rahmat meninggal dunia karena ditembak mati oleh Brigadir Rangga Tianto di Markas Polsek Cimanggis.
Menurut Zulkarnaen kemungkinan besar Rangga diancam pasal 338 KUHP atau 340 KUHP jika dikategorikan pembunuhan berencana. Hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah mati.
Secara etika Brigadir Rangga juga akan menghadapi sidang tersendiri. Aturannya, setiap anggota Polri yang melakukan pidana umum diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zulkarnaen menyatakan Rangga bisa diberhentikan tidak dengan hormat.
Bripka Rahmat ditembak Brigadir Rangga Kamis 25 Juli 2019 malam yang emosi karena seorang pelaku tawuran berinisial FZ akan diproses projustitia. Rangga kemudian mengambil senjata yang ada di kantor Polsek Cimanggis serta menembakkannya ke arah Rahmat sebanyak tujuh kali hingga yang bersangkutan tewas.
Soal senjata yang dibawa Rangga juga akan didalami karena saat kejadian tersebut sedang tidak bertugas.