MATAINDONESIA, SURABAYA – Anggota polisi dan TNI di Sidoarjo membekuk dua orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan rekrutmen anggota intel di lembaga tersebut.
Mereka adalah Sunarto (43), warga Candi Sidoarjo dan Imam Dhofir (54), warga Rajabasa, Bandar Lampung. Keduanya ditangkap Senin 22 Juli dan Selasa 23 Juli 2019 oleh Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Sidoarjo.
“Penipuan ini terjadi sejak 31 Desember 2018. Benar ada dua orang ditangkap yang diduga pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota BIN,†ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis 25 Juli 2019.
Modus yang dilakukan kedua pelaku dengan cara mengaku sebagai anggota BIN yang menawarkan bantuan. Keduanya membujuk korbannya untuk masuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang.
“Tersangka memberikan penawaran agar korban membayar Rp 11,5 juta. Setelah itu dapat kartu anggota BIN dan surat tugas khusus,†kata Barung.
Barung menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, korban penipuan ini sudah mencapai puluhan. Sunarto mengaku telah menipu empat orang. “Kemudian yang tersangka 2 (Imam) menipu 24 orang,†ujar Barung.
Dari pengungkapan kasus tersebut, sejumlah barang bukti disita antara lain tanda pengenal BIN palsu berpangkat Irjen dan Kolonel, Kartu pemegang senpi, KTP Surakarta, KTP Lampung, serta airsoft gun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ncaman hukuman penjara lebih dari empat tahun.