Bertambah, Korban Meninggal Dunia Erupsi Semeru Jadi 50 Orang, 10.400 Warga Mengungsi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Jumlah korban meninggal dunia akibat erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menjadi 50 orang, dan dipastikan pasti kembali bertambah.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan sebelumnya korban meninggal tercatat 49 jiwa, pada Senin 20 Desember 2021, dan bertambah satu orang setelah mengalami luka berat.

“Selain itu, petugas SAR gabungan mengumpulkan lima potongan tubuh dari lokasi terdampak,” katanya.

Berdasarkan laporan Posko (Pos Komando) Penanganan Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru, Abdul membeberkan, ada sebanyak 10.400 warga yang mengungsi ke 406 titik pengungsian. Sebagian besar warga mengungsi di dalam wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Titik pengungsian masih terpusat di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Candipuro 21 titik dengan 4.645 jiwa, Pasirian 17 titik dengan 1.732 jiwa, dan Pronojiwo 4 titik, yang menampung 1.077 jiwa. 

“Selain terpusat di tiga kecamatan, sebaran titik pengungsian lainnya berada di wilayah Kabupaten Lumajang, seperti Sumbersuko, Pasrujambe, dan Lumajang,” katanya.

Adapun titik pengungsian di luar Kabupaten Lumajang berada di Kabupaten Malang sembilan titik dengan total 341 jiwa, Blitar satu titik dengan 20 jiwa, Probolinggo satu titik dengan 11 jiwa, dan Jember tiga titik dengan 13 jiwa. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini