Pemerintah Pertimbangkan Karantina 14 Hari setelah 1 Januari 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akan mempertimbangkan perpanjangan masa karantina dari 10 hari menjadi 14 hari setelah 1 Januari 2022. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kasus Covid-19, khususnya varian Omicron.

”Pemberlakuan masa karantina 10 hari akan diteruskan. Namun pemerintah sedang mempertimbangkan setelah 1 Januari untuk memperpanjang jumlah karantina menjadi 14 hari,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Senin 20 Desember 2021.

Ada 4 ribu pelaku perjalanan luar negeri baik yang keluar atau masuk ke Indonesia. Meski begitu, Sandiaga mengatakan saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan karantina selama 10 hari.

”Pemerintah sedang berencana mempertimbangkan menaikkan karantina terpusat 14 hari, ini akan kita evaluasi per minggu. Terutama untuk yang masuk dari luar negeri. Karena dari seluruh kasus yang hadir muncul dari luar negeri,” ujarnya.

Selain menambah masa karanatina menjadi 14 hari, kata Sandiaga, pemerintah juga menambah daftar negara yang dilarang alias di blacklist untuk masuk Indonesia sebanyak tiga negara yakni Inggris, Denmark dan Norwegia. Pemerintah juga mengeluarkan Hong Kong dari daftar hitam tersebut.

Sehingga negara yang dilarang masuk ke Indonesia menjadi 13 negara, yakni:

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambik
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho
  • Inggris
  • Denmark
  • Norwegia.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan melakukan pengetatan bagi WNA dan WNI yang masuk melalui transportasi udara. Adapun bentuk dari pengetatan yang dilakukan sebagai berikut:

  • Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar dari 11 negara yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong;
  • Bagi personel pesawat udara asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7×24 jam menjadi 3×24 jam dan menambah ketentuan wajib tes RT-PCR pada saat kedatangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini