Home Cuitan MI Masih Lajang, Bolehkan Mengadopsi Anak?

Masih Lajang, Bolehkan Mengadopsi Anak?

0
1826

MATA INDONESIA, JAKARTA – Beberapa waktu lalu, desainer dan aktris Ivan Gunawan ingin mengadopsi anak. Hal ini ia ungkapan saat berbincang dengan Ayu Ting Ting di channel YouTube Qiss You TV milik Ayu Ting Ting.

Perbincangan mengenai keinginan Igun – panggilan akrab Ivan Gunawan – mengadopsi anak ini bermula ketika Ayu bertanya apakah Igun memiliki keinginan untuk menikah. Igun pun mengatakan bahwa ia memang berencana untuk mengadopsi anak.

Lantas, bagaimanakah hukum mengadopsi anak dalam Islam, bolehkah?

Ustadz Ainul Yaqin selaku Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) mengatakan bahwa hukum mengadopsi anak dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Asalkan status anak tersebut tetap sebagai anak angkat, bukan dijadikan sebagai anak kandung.

Ia juga mengatakan, mengadopsi anak boleh dilakukan, namun pengadopsi tidak boleh memutus hubungan antara anak angkatnya dengan orangtua kandungnya (nasab), karena ini bertentangan dengan syariat Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfatwa, pengadopsi tidak boleh mengubah status dan agama seorang anak adopsi. Penyematan nama belakang orangtua angkat di nama belakang sang anak angkat juga tidak boleh. Anak angkat hanya boleh menggunakan nama belakang orangtua kandungnya saja.

Aturan semacam ini ada dalam dua ayat Al-Quran, yakni QS Al-Ahzab 33:4, yang berbunyi:

مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ ۚوَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ

“Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu adalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)”.

Dan QS Al-Ahzab 33:5, yang berbunyi:

دْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.

Pengadopsian atas dasar rasa tanggung jawab sosial. Terutama  untuk mengasuh, memberikan kasih sayang, dan mendidik anak angkat layaknya anak kandung.

Dan tentu, sang pengadopsi akan mendapatkan ganjaran pahala atas perbuatan terpujinya. MUI mengatakan, ayah angkat boleh saja mewariskan sebagian dari harta peninggalannya untuk anak angkat.

Namun bolehkah orang yang tidak menikah mengadopsi anak?

Menurut ketentuan hukum yang mengatur pengadopsian anak, ada beberapa syarat bagi pengadopsi yang hendak mengadopsi anak, antara lain:

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah mendapat hukuman karena melakukan tindak kejahatan
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak. Kesejahteraan dan perlindungan anak
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan
  13. Memperoleh izin Menteri Sosial dan/atau kepala instansi sosial

Artinya, pengadopsi yang hendak mengadopsi anak wajib berstatus menikah. Atau setidaknya pernah menikah selama lima tahun.

Namun, ada pula orangtua tunggal yang boleh mengadopsi anak. Syaratnya ia harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial (delegasi ke kepala instansi sosial provinsi). Dan wajib memperoleh penetapan dari pengadilan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (Permensos 110/2009). Kemudian, akan lebih baik jika pengadopsi yang merupakan orangtua tunggal menjadi orangtua asuh terlebih dahulu. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (PP 44/2017).

Menjadi orangtua asuh, berarti ia melakukan pengasuhan sementara terhadap anak angkat. Setelah ia melakukan masa percobaan selama kurang lebih enam bulan. Kemudian saat menjadi orangtua asuh, maka barulah ia dapat menjadi orangtua angkat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, ada beberapa syarat, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia
  2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
  3. Sehat fisik dan mental dengan keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
  4. Surat keterangan catatan kepolisian
  5. Beragama sama dengan agama anak asuh
  6. Memiliki kompetensi dalam mengasuh Anak dengan lulus seleksi dan verifikasi untuk calon orang tua asuh
  7. Bersedia menjadi orang tua asuh dalam surat pernyataan bermaterai
  8. Membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak. Atau penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun.

Reporter: Intan Nadhira Safitri

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here