MATA INDONESIA, JAKARTA-Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp 338 miliar sedang didalami Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri. Uang tersebut berasal dari jual beli narkoba.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Krisno H. Siregar mengatakan jumlah uang tersebut berasal dari tiga kasus narkoba yang berbeda.
Kasus pertama adalah peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Denpasar, Bali tahun 2002-2017. Tersangka dalam kasus ini berinisial ARW, 58 tahun.
Tersangka saat ini mendekam di LP Nusakambangan untuk menjalani hukuman seumur hidup. Dalam penanganan kasus pencucian uang, Bareskrim menyita uang senilai Rp 3,6 miliar dan aset senilai Rp 294 miliar.
Kasus kedua adalah peredaran narkoba jenis sabu di Aceh, Medan, dan Jakarta dengan tersangka HS, 39 tahun. Dalam penyidikan ini, Bareskrim menyita aset berupa tanah, bangunan, dan mobil dengan nilai Rp 9,8 miliar.
Sementara kasus ketiga, Bareskrim menetapkan 5 tersangka TPPU, yaitu SD, DSR, EP, LFS dan FT. Mereka adalah terpidana di kasus produksi dan peredaran obat ilegal. Dari para tersangka, Bareskrim menyita uang senilai Rp 26,4 miliar dan aset berupa tanah, serta mobil senilai Rp 4,1 miliar.
Krisno mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun. Menurut Krisno, penggunaan pasal pencucian uang ini dilakukan untuk membuat miskin para pengedar narkoba.