Jika Ingin Suku Bunga Acuan Turun Lagi, Pemerintah Perlu Lakukan Ini

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo melontarkan sinyalemen kuat bahwa Bank Sentral bisa saja kembali menurunkan suku bunga acuan ‘7-Day Reverse Repo Rate’ dalam lima bulan terakhir di 2019 jika laju inflasi terus terkendali.

Peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa terbuka peluang bagi BI untuk menurunkan suku bunga acuan dalam tempo enam bulan ke depan.

Ia menjelaskan, ada dua pertimbangan BI untuk menurunkan suku bunga acuan yaitu terjaga inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Kalau dilihat dari akhir 2018 sampai dengan semester I 2019, nilai tukar rupiah berada dalam tren penguatan. Rupiah mengalami penguatan hingga 3 persen dan berada dalam jajaran mata uang yang menguat bersama negara-negara lain seperti Thailand, Brazil, Filipina ataupun India.

Selain itu, saat ini kisaran inflasi masih berada dalam target yang ditentukan pemerintah.
Kemudian dari sisi global, rencana pemangkasan suku bunga The Fed (Bank Sentral Amerika) juga dapat menjadi faktor dukungan.

“Jika kombinasi nilai tukar dan inflasi yang terjaga sampai dengan akhir tahun. Ditambah The Fed jadi menurunkan suku bunganya, maka peluang BI untuk kembali menurunkan suku bunga acuanya dalam 6 bulan ke depan semakin besar,” kata Yusuf kepada Mata Indonesia News, Senin 22 Juli 2019.

Lebih lanjut Yusuf mejabarkan bahwa inflasi terjadi karena ada gejolak harga pangan maupun komoditas.
Selain itu, inflasi juga merupakan imbas dari kebijakan yang diambil pemerintah seperti menaikan tarif listrik ataupun BBM.

Jadi untuk menjaga inflasi agar tetap berada di kisaran target pemerintah, maka perlu menjaga gejolak harga terutama harga pangan, pemantauan stok komoditas dan kebutuhan konsumsi dalam negeri.

“Di samping itu, pemerintah juga bisa menghindari kenaikan tarif listrik dan BBM untuk menjaga inflasi berada di kisaran target,” ujar dia.

Krisantus de Rosari Binsasi

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini