Hari Ini MK Putuskan 260 Perkara Sengketa Pileg 2019

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA  – Hari ini 22 Juli 2019 Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara sengketa pemilihan legislatif (pileg) yang bakal dilanjutkan dan mana yang tidak. Untuk itu 260 pengaju gugatan tersebut harus hadir di MK.

Agendanya adalah pengucapan putusan atau ketetapan majelis hakim MK terhadap 260 perkara tersebut.

“Semua pemohon dan para pihak yang berperkara dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini dipanggil sidang untuk mengetahui perkara mana yang akan lanjut dan tidak lanjut pemeriksaannya,” Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Jakarta .

Perkara yang dilanjutkan akan kembali diperiksa pada tahap sidang pembuktian yang rencananya akan digelar pada Selasa 23 Juli 2019. Para pihak semuanya harus hadir, alasannya kalau yang dipanggil hanya mereka yang perkaranya lanjut dinilai tidak adil.

Sebelumnya MK menggelar sidang pendahuluan, kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu untuk 260 perkara PHPU Legislatif 2019 pada Selasa 9 Juli 2019 hingga Kamis 18 Juli 2019.

Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.

Berita Terbaru

Tol Baru, Tantangan Baru: Polisi Siapkan Strategi Hadapi Kepadatan di Jogja saat Nataru

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tol Jogja-Solo segmen Klaten-Prambanan dipastikan mulai beroperasi secara fungsional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kehadiran tol ini diperkirakan akan meningkatkan jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Untuk mengantisipasi kepadatan, polisi lalu lintas telah mempersiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas.
- Advertisement -

Baca berita yang ini