MATA INDONESIA, JAKARTA – Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pembatasan di DKI Jakarta untuk menghadapi Covid-19 dinaikkan lagi dengan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Sebab, kasus harian di ibu kota naik.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali yang berlaku sejak 30 November hingga 13 Desember 2021.
“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” begitu isi Inmendagri yang dikutip 30 November 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih dikenal PPKM berfungsi untuk membatasi mobilitas masyarakat. Tujuannya agar Covid-19 dapat dikendalikan.
Diterapkannya PPKM Level 2 berarti daerah dimaksud memiliki angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu, sementara angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Artinya di wilayah DKI Jakarta telah terjadi peningkatan kasus dalam seminggu ke belakang, karena saat itu ibu kota menerapkan PPKM Level 1.
Daerah yang boleh menerapkan PPKM Level 1 jika angka kasus positif Covid-19 -nya kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Sementara rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.