Kabar Baik, Gejala Varian Omicron Jauh Lebih Ringan dari Delta

Baca Juga

MATA INDONESIA, JOHANNESBURG – Pertanyaan soal keganasan Varian Omicron terjawab sudah.

Ketua Asosiasi Medis Afrika Selatan, dr. Angelique Coetzee menyatakan gejala yang diakibatkan varian tersebut digambarkan sangat, sangat ringan. Jauh lebih ringan dari Varian Delta.

Kesimpulan itu diambil Angelique setelah merawat sejumlah pasien Covid-19 dalam 10 minggu terakhir.

Seperti dilaporkan Reuters, Angelique mengaku melihat gejala Covid-19 pasien-pasiennya yang berbeda dari Varian Delta. Maka dia melakukan tes sampel pasiennya pada 14-16 November 2021.

“Sebagian besar dari mereka melihat gejala yang sangat, sangat ringan dan sejauh ini tidak ada yang menerima pasien untuk operasi. Kami telah mampu merawat pasien ini secara konservatif di rumah,” kata Angelique yang dikutip Senin 29 November 2021.

Keluhan para pasiennya pada umumnya adalah kelelahan dan mengalami nyeri tubuh serta sakit kepala hanya dalam dua hari.

Angelique yang juga duduk di Komite Penasihat Menteri untuk Vaksin mengungkapkan para pasiennya tersebut bahkan tidak ada yang kehilangan indra penciumannya. Apalagi penurunan kadar oksigen dalam tubuh.

Omicron tersebut menurut dia bahkan hanya mempengaruhi orang-orang dengan usia 40 tahun dan lebih muda lagi.

Hal yang menggembirakan lagi hampir setengah dari pasiennya dengan gejala Omicron yang dia rawat tidak divaksinasi.

Saat ini hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia amat ketakutan dijangkiti varian tersebut karena penularannya yang super cepat, sehingga membatasi bahkan menolak warga yang datang dari sejumlah negara di Afrika termasuk Afrika Selatan sebagai negara dengan temuan Omicron terbanyak saat ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini