Jika Penuhi Panggilan Polres Bandara Soetta, Arteria Dahlan Bakal Langgar UU MD3

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polres Bandara Soekarno-Hatta berencana memeriksa anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan buntut kasus keributannya dengan seorang wanita mengaku anak jenderal TNI. Namun jika Arteria memenuhi panggilan tersebut, ia akan melanggar ketentuan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam UU MD3, terutama pasal 245 dijelaskan, pemeriksaan terhadap anggota dewan harus melalui pertimbangan MKD yang diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.

“Beliau ingin sekali hadir tapi saya katakan ke pak Arteria kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya ini soal bagaimana kita mematuhi undang-undang,” katanya, Rabu 24 November 2021.

Anggota Komisi III DPR RI tersebut juga mengatakan, jika Arteria ingin menemani ibunya tidak ada masalah. Tetapi dia mengingatkan bahwa Polres Bandara Soekarno Hatta perlu memanggil Arteria sebagai anggota DPR harus melalui izin presiden.

Menurut Habiburokhman, jika Polres Bandara tidak mematuhi undang-undang, Polda Metro harus melakukan evaluasi Kapolres Bandara.

“Iya kita sesalkan. Ini kalau memang beliau enggak mematuhi undang undang ya, Kapolres Bandara kami minta dievaluasi oleh Polda Metro orang ini ya,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tanpa Kematian Sapi, Kasus PMK di Kulon Progo Berangsur Turun: DPP Beri Obat, Vitamin, dan Siapkan Vaksin 9.200 Dosis

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo mencatat penurunan jumlah kasus aktif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi ternak. Meski sempat melonjak pada awal 2026, kondisi terbaru menunjukkan tren membaik.
- Advertisement -

Baca berita yang ini