Bakal Ada Reuni 212, Polisi Siap Lakukan Antisipasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rencana reuni 212 pada 2 Desember 2021 mendatang bakal mendapat perhatian khusus dari pihak Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Ia menjelaskan bahwa karena saat ini masih dalam kondisi pandemi, maka warga termasuk Persaudaraan Alumni (PA) 212 wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Petugas akan mengawal penegakan aturan tersebut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jakarta,” ujarnya,Rabu 24 November 2021.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Riza Patria juga pernah meminta agar PA 212 mempertimbangkan untuk tidak menggelar reuni. Sebab, saat ini, Tanah Air masih belum bebas dari Covid-19.

Menurut dia, permintaan itu diutarakan untuk mencegah terjadinya lagi ledakan kasus Covid-19 akibat kerumunan massa jika reuni 212 digelar.

Ia mengaku senang bila masyarakat PA 212 ingin membantu pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Asal, tidak dilakukan dengan cara berkumpul dan berkerumun.

Agenda reuni kelompok 212 terjadi satu tahun sekali. Biasanya, mereka berkumpul di Kawasan Monas untuk melakukan reuni dengan bermunajat dan doa bersama, serta bersilaturahmi sesama umat Islam.

Kelompok ini berawal dari gerakan umat yang mengecam tindakan penistaan agama dilakukan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Namun usai kasus itu inkrah, kelompok massa tersebut masih terjadi dan diulang setiap tahunnya dengan tema yang berbeda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kritik Gagalnya Pemprov Tangani Sampah hingga Tutup TPA Piyungan, Walhi Jogja: Anggaran Tak Maksimal dan Timbul Masalah Baru

Mata Indonesia, Yogyakarta - Sepanjang tahun 2023, wilayah DIY yang meliputi Kota Jogja, Kabupaten Sleman, dan Bantul menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Sayangnya, hanya 28,69 persen dari total sampah tersebut yang berhasil diolah, sedangkan 71,31 persen atau sekitar 1.046 ton sampah lainnya langsung dibuang tanpa pengelolaan yang memadai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
- Advertisement -

Baca berita yang ini