MATA INDONESIA, DENPASAR – Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di awal 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang pesta kembang api merayakan Tahun Baru 2022.
Hal itu meneruskan kebijakan Pemerintah Pusat yang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia menghadapi musim libur Natal dan Tahun baru.
Caranya dengan melarang pesta kembang api saat pergantian tahun dari 2021 ke 2022 satu bulan mendatang.
“Namun, Pemprov Bali tetap melaksanakan perayaan pergantian tahun di wilayahnya dengan aturan ketat mengenai jumlah warga dan wisatawan yang hendak merayakan pergantian malam tahun baru di Pulau Dewata,” ujar Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, di Tabanan, Bali, Sabtu 20 November 2021.
Pada acara pergantian malam Tahun Baru nanti, jumlah warga dan wisatawan yang merayakannya di objek wisata dan tempat umum lainnya akan dibatasi hingga 50 persen.
Pembatasan jumlah tersebut sebagai upaya untuk menghindari penularan Covid-19. Selain itu, prokes di tempat perayaan malam pergantian tahun baru juga akan diperketat.