Cegah Lonjakan Covid-19 Pemprov Bali Perketat Perayaan Natal dan Tahun Baru

Baca Juga

MATA INDONESIA, DENPASAR – Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di awal 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang pesta kembang api merayakan Tahun Baru 2022.

Hal itu meneruskan kebijakan Pemerintah Pusat yang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia menghadapi musim libur Natal dan Tahun baru.

Caranya dengan melarang pesta kembang api saat pergantian tahun dari 2021 ke 2022 satu bulan mendatang.

“Namun, Pemprov Bali tetap melaksanakan perayaan pergantian tahun di wilayahnya dengan aturan ketat mengenai jumlah warga dan wisatawan yang hendak merayakan pergantian malam tahun baru di Pulau Dewata,” ujar Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, di Tabanan, Bali, Sabtu 20 November 2021.

Pada acara pergantian malam Tahun Baru nanti, jumlah warga dan wisatawan yang merayakannya di objek wisata dan tempat umum lainnya akan dibatasi hingga 50 persen.

Pembatasan jumlah tersebut sebagai upaya untuk menghindari penularan Covid-19. Selain itu, prokes di tempat perayaan malam pergantian tahun baru juga akan diperketat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPRD DIY Minta Kasus Perusakan Makam di Kotagede Tak Dikaitkan SARA, GMP Jogja: Jangan Tergesa Menyimpulkan

Mata Indoensia, Yogyakarta - Pernyataan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam konferensi pers yang menyatakan kasus perusakan makam di Kotagede, Kota Jogja tidak dikaitkan dengan isu SARA dalam proses hukum dianggap keliru.
- Advertisement -

Baca berita yang ini