MATA INDONESIA, JAKARTA – Nirina Zubir menuduh tvOne telah menjebaknya dalam program ‘Apa Kabar Indonesia Malam’. Pihak tvOne pun memberikan penjelasannya.
Nirina diundang tvOne di program ‘Apa Kabar Indonesia Malam’ secara daring. Nirina hadir bersama kuasa hukumnya dan ada sosok yang mengaku kuasa hukum tesangka kasus mafia tanah.
Adu argumen sempat terjadi antara Nirina dan kuasa hukum tersangkan yang bernama Syahrudin. Nirina mengaku tak kenal dengan kuasa hukum tersebut karena yang diketahui bukan Syahrudin yang menjadi kuasa hukum tersangka.
Nirina meluapkan kekecewannya kepada tvOne karena sebelumnya tidak ada perjanjian mendatangkan sosok kuasa hukum tersangka, hanya pihak dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Barat.
Melalui Instagram, tvOne memberikan tanggapan atas tuduhan yang dilakukan Nirina Zubir yang merasa dijebak.
“Saya Eduardus Karel Dewanto, Penanggungjawab Program Apa Kabar Indonesia Malam dan Tim, menanggapi ketidaknyamanan Mbak Nirina Zubir, saat berdialog di tvOne dengan judul ‘Rumah Ditilap Mafia Tanah, Nirina Menggugat’,” tulis keterangan tvOne.
Ada tiga poin klarifikasi yang dibeberkan tvOne soal tuduhan Nirina Zubir tersebut, yakni:
- Sama sekali tvOne tidak bermkasud menjebak, seperti disampaikan Mbak Nirina dengan menghadirkan pengacara tersangka Riri. Semata-mata kehadiran pengacara tersangka tersebut untuk memenuhi kaidah pemberitaan yang seimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah.
- Sama sekali tvOne tidak bermaksud dengan sengaja, tidak menginformasikan kehadiran pengacara tersangka. Kami memperoleh narasumber tersebut untuk memenuhi kaidah keberimbangan pun di menit terakhir menjelang on air. Sejak awal dialog seluruh narasumber sudah diperkenalkan presenter. Saat itu, Mbak Nirina juga bersedia berdialog dengan pengacara tersebut. Saat jeda komersial pun tidak ada masalah. Persoalan muncul ketika di segmen berikutnya presenter memberi waktu ke kuasa hukum tersangka.
- Dalam konteks isi dialog, tvOne sepakat dan berpihak pada pemberantasan Mafia Tanah. Oleh karena itulah, kami menghadirkan nara sumber yang kompeten lainnya, seperti Staf Khusus Kementerian BPN, Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan Pengamat Pidana. Dari narasumber tersebut, disimpulkan semuanya setuju Mafia Tanah harus diperangi.
“Demikian penjelasan kami semoga bisa membantu menjernihkan informasi atas ketidaknyamanan Mbak Nirina Zubir, selaku korban Mafia Tanah,” ungkapnya.