MATA INDONESIA, JAKARTA – Libur Natal dan Tahun baru untuk tahun ini terpaksa di rumah saja. Pemerintah akan kembali menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru.
Muhadjir menjelaskan, larangan kegiatan selama PPKM Level 3 di antaranya adalah perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.
PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berikut larangan rincian saat PPKM Level 3
- Larangan melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
- Pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
- Bepergian selama Natal dan Tahun Baru.
- Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
- Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
- Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
- Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
- Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
- Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat
Kebijakan ini mulai berlaku setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru. Sebab, inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Inmendagri PPKM Level 3 tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.