MATA INDONESIA, JAKARTA – Mabes Polri menegaskan tak ada kriminalisasi ulama dalam penangkapan kegiatan teroris. – Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri Kombes (Pol) Aswin Siregar mengatakan tugas Densus 88 adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. ”Tindakan Densus adalah memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak berkaitan dengan institusi atau kriminalisasi,” kata Aswin, Rabu 17 November 2021.
Setiap penangkapan yang dilakukan kepada tersangka kasus teroris semuanya berdasarkan alat bukti dan bukan asumsi. Hal yang sama berlaku dalam penangkapan tiga tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi pada Selasa 16 November 2021.
“Siapa pun yang berafiliasi atau beraktivitas bersama kelompok JI dan melalui suatu proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum. Ini yang harus digarisbawahi,” ujar Aswin.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono. Ia mengatakan, Densus 88 bekerja untuk memberantas jaringan terorisme dengan berbagai pendekatan. Ia menuturkan, penangkapan terhadap tersangka teroris melalui suatu proses yang panjang. “Sehingga apapun yang dilakukan oleh Densus dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air dapat terjaga legalitasnya,” katanya.
Densus 88 menangkap tiga tersangka teroris di Pondok Melati, Bekasi. Ketiga tersangka yaitu Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad.
Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA). Ia juga diketahui merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini status kepengurusannya telah dinonaktifkan.
Sedanhgkan Farid dalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara itu, Anung adalah pendiri “Perisai”, yang merupakan suatu badan yang memberikan bantuan hukum bagi anggota JI yang tertangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.
Tak akan Geledah MUI
Baik Densus 88 maupun Mabes Polri tidak berencana menggeledah kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat menyusul penangkapan Ahmad Zain An-Najah.
Menurut Rusdi, alat bukti yang dimiliki penyidik Densus 88 saat ini sudah cukup.
“Tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke kantor MUI pusat. Karena sampai saat ini alat bukti yang dimiliki Densus 88 Antiteror Polri udah mencukupi,” kata Rusdi.
Rusdi pun mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya yaitu dokumen yang berkaitan dengan Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Dalam kesempatan itu, Rusdi menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap kelompok atau individu tertentu dalam kegiatan penangkapan teroris.
Dia mengatakan, Densus 88 bekerja untuk memberantas jaringan terorisme dengan berbagai pendekatan. Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka teroris melalui suatu proses yang panjang.
“Sehingga apapun yang dilakukan oleh Densus dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air dapat dijaga legalitasnya,” ucapnya.