MATA INDONESIA, JAKARTA – Diterbitkannya Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS) Progresif diapresiasi Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi.
Melalui siaran pers yang diterima Mata Indonesia News, Kamis 11 November 2021, Hendardi menyatakan penerbitan aturan hukum tersebut merupakan langkah progresif dalam restorasi substansi hukum.
“Langkah Menteri Nadiem yang secara tegas menunjukkan kepeduliannya pada upaya penghapusan kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan di lingkungan pendidikan selama ini,” ujar Hendardi.
SETARA Institute juga mengapresiasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mendukung dan akan menerapkan Permen PPKS tersebut di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN).
Kebijakan pemerintah melalui dua menteri tersebut merupakan langkah signifikan yang strategis bagi upaya penghapusan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi.
SETARA Institute juga mendesak DPR RI untuk segera memproses pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) menjadi undang-undang.