Sah Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman untuk Sopir Vanessa Angel

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tubagus Joddy resmi menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Berapa lama ancaman hukumannya?

Joddy menjadi tersangka sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. 

“Kami menerima SPDP Nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima dari pihak kepolisian,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran.

Dalam SPDP itu, hanya ada satu tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy. Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Joddy, yang video saat dirinya sedang merekam aktivitasnya di jalan tol saat mengemudi menyebar luas, diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.

Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, Kamis 4 November 2021. Gala Sky (anak), Siska (pengasuh), dan Joddy (sopir) selamat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini