MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 111 ton besi proyek kereta cepat dicuri. Polisi mendalami keterlibatan pegawai PT Wijaya Karya (Wika) dalam kasus pencurian besi proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) atau Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
”Ada indikasi demikian. Kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan, Senin 8 November 2021.
Erwin menyebutkan, komplotan pencuri besi itu melakukan aksinya dengan bebas. Polisi menangkap lima anggota komplotan maling yang mencuri besi proyek KCIC di wilayah Cipinang Melayu.
Lima tersangka pelaku yang ditangkap yaitu SA, SU, AR, LR dan DR. Sementara tujuh tersangka lainnya, yakni GN, FR, G, IB, RM, DR dan HA masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Dari jumlah yang diambil dan sudah dijual itu sekitar 111.081 kilogram. Ini cukup mencengangkan dengan berbagai jenis besi,” kata Erwin.
Ia mengatakan, besi-besi yang diambil merupakan penyokong cor-coran milik PT Wika.
Para pencuri yang jadi tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang disita polisi berupa satu mobil pikap, enam buah besi besar, dan lima buah besi kecil. Dalam aksi pencurian terakhir, komplotan itu berusaha mencuri besi proyek KCIC di wilayah Cipinang Melayu pada Sabtu dua pekan lalu. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan, aksi pencurian itu tepergok warga sekitar.
Para pelaku langsung kabur. Besi yang sudah dikumpulkan di mobil ditinggalkan begitu saja.