MINEWS, JAKARTA-Bermain layang-layang memang sudah menjadi hal biasa dilakukan oleh anak-anak mengisi waktu liburan sekolahnya. Namun, di Pontianak, Kalimanta Barat hal itu ‘diharamkan’. Bahkan kalau ketahuan yang bersangkutan akan diberikan sanksi denda Rp 50 juta hingga penjara.
Aturan ini dikeluarkan karena dampak permainan layangan yang menggunakan benang gelasan di Pontianak sudah membahayakan bahkan banyak memakan korban jiwa.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan akan segera melakukan revisi Perda tentang ketertiban umum (Tibum) agar bisa memberikan sanksi berat ke pelaku. Menurut dia, sanksi berat bisa memberi efek jera kepada orang untuk tidak main layang-layang lagi.
Edi mengatakan, saat ini pelaku main layangan hanya diberi sanksi denda Rp 1 juta. Namun, di aturan baru nantinya akan mendenda pemain layangan minimum Rp 50 Juta.
Menurut dia, jika pelaku tak mampu membayar denda Rp 50 juta maka sanksinya diganti menjadi hukuman kurungan selama 3 bulan.