MINEWS, YOGYAKARTA – Pidato Jokowi yang berapi-api pada Minggu 14 Juli 2019 benar-benar mendapat apresiasi besar dari banyak pihak, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Usai menyimak pidato Jokowi, Mahfud melihat tanda-tanda bahwa sang presiden akan segera menuntaskan sejumlah masalah penegakkan hukum di Indonesia yang saat ini masih menjadi PR besar.
Menurut Mahfud, di periode selanjutnya, Jokowi harus menuntaskan dua pekerjaan besar di bidang hukum yang butuh segera ditindaklanjuti.
Masalah pertama adalah penegakan hukum yang menyangkut birokrasi di Indonesia. Mahfud menyebut, birokrasi di Indonesia ini masih banyak korupsinya.
Bisa jadi, kata Mahfud, pidato tegas Jokowi adalah peringatan keras betapa busuknya birokrasi Indonesia. Artinya, dalam dunia birokrasi, diperlukan penegakkan hukum yang tegas dalam artian pelaksanaan peraturan.
Masalah kedua menurut Mahfud adalah penyelesaian konflik jika terjadi sengketa. Menurutnya, penyelesaian konflik yang melibatkan jaksa, polisi dan banyak pihak lainnya harus berorientasi pada keadilan dan tidak pandang bulu.
“Selama ini penegakkan hukum kita kurang tegas ya. Karena memang ada lembaga penegak hukum sendiri. Ada KPK, ada Mahkamah Agung dan sebagainya. Tetapi Presiden sekarang bisa mengambil peran lebih aktif terutama menertibkan penegakkan hukum di lingkungan eksekutif,” ujar Mahfud.