Catat Ya! Ini Deretan Peraturan yang Melonggar di PPKM Level 2

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun dari level 3 menjadi level 2.

PPKM Level 2 di Jakarta dilakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Level 2 berlaku di Jakarta mulai Selasa (19/10/2021) sampai 1 November 2021.

Ini dia deretan peraturan PPKM Level 2 di Jakarta

  1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksaan pembelajaran tatap muka dilaksakan dengan kapasitas maksimal 50 persen

  1. Persyaratan pada Kantor
  • Sektor non esensial : Diberlakukan 50 persen (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  • Sektor esensial : Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, bisa beroperasi dengan kapasitas 75%
  • Sektor esensial seperti perhotelan non penanganan karantina bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Sektor kritikal: Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
  1. Kegitan Transportasi Umum

Maksimal penumpang 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  1. Kegiatan untuk Bebutuhan Sehari-hari

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas pengunjung 75 persen jam operasional di batasi sampai 21.00 WIB.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB.

  1. Kegiatan makan dan minum di tempat umum
  • Warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan untuk dine in sampai 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.
  • Restoran atau kafe yang berada di dalam gedung menerima dine in dengan jam operasional 21.00 WIB dengan penerpana protokol kesehatan
  1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan
  • Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampa jam 21.00 Wib
  • Usia di bawah 12 tahun wajib dengan pengawasan orang tua untuk memasukin pusat perbelanjaan
  • Tempat bermain anak anak di buka dengan persyaratan mencatatkan alamat rumah dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
  • Kapasitas bioskop maksimal 70 persen dan anak umur 12 tahun sudah bisa masuk.
  1. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya
  • Fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua
  • Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB
  • Resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat
  • Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Pusat kebugaran atau fitness center dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  1. Syarat Perjalanan Domestic

Menunjukan hasil PCR H-2 untuk pesawat terbang beserta hasil antigen H-1 untuk transportasi mobil pribadi, motor, kereta api, bis, dan kapal laut.

Reporter : Firda Padila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jangan Mudah Terprovokasi, Pemerintah Menjamin Keandalan Pasokan Listrik Nasional

Oleh: Anes Putra )*Pemerintah memastikan keandalan pasokan listrik nasional tetap terjagameskipun dalam beberapa hari terakhir terjadi gangguan kelistrikan di sejumlah wilayah Pulau Jawa. Kepastian tersebut penting untukmenjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, terutama informasi yang mengaitkan pemadaman listrik dengankelangkaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa gangguan kelistrikan yang terjadi bukan disebabkanoleh menipisnya stok batu bara. Menurutnya, pemerintah terus memantaukondisi pasokan energi nasional dan memastikan seluruh kebutuhanpembangkit listrik dapat terpenuhi sesuai dengan perencanaan yang telahditetapkan.Kementerian ESDM menjelaskan bahwa penyebab utama pemadamanlistrik yang sempat terjadi di sejumlah daerah adalah gangguan teknispada beberapa mesin pembangkit. Karena itu, isu yang menyebutkanadanya krisis pasokan energi dinilai tidak sesuai dengan kondisisebenarnya. Pemerintah menilai penting untuk meluruskan informasitersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.Bahlil Lahadalia juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan PT PLN (Persero) dilakukan secara intensif untuk mempercepat pemulihan sistemkelistrikan. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalammenangani setiap gangguan yang muncul sekaligus memastikan layanankepada masyarakat dapat kembali berjalan optimal dalam waktu yang cepat.Pasokan batu bara nasional saat ini berada dalam kondisi aman untukmemenuhi kebutuhan pembangkit listrik. Pemerintah bahkan telahmenetapkan penugasan batu bara dalam jumlah besar guna menjaminkeberlangsungan operasional sektor ketenagalistrikan.Ketersediaan energi primer yang memadai menjadi bukti bahwa sistemkelistrikan nasional memiliki fondasi yang kuat dalam menghadapiberbagai tantangan operasional.Gangguan teknis yang terjadi di sejumlah wilayah tidak dapat disamakandengan persoalan pasokan energi. Dalam sistem kelistrikan yang kompleks, kendala operasional dapat terjadi sewaktu-waktu danmembutuhkan penanganan teknis yang tepat. Oleh karena itu, pemerintahmemilih fokus pada percepatan perbaikan dibanding membiarkanspekulasi berkembang tanpa dasar yang jelas.Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, turut menegaskan bahwatidak terdapat indikasi penurunan pasokan batu bara yang dapatmengganggu operasional pembangkit listrik nasional. Menurutnya, pemerintah telah berkomunikasi dengan PLN untuk memastikan seluruhlangkah antisipasi berjalan baik sehingga kejadian serupa dapatdiminimalkan pada masa mendatang.Dwi Anggia juga memastikan bahwa informasi mengenai kemungkinanpemadaman listrik massal lanjutan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Penegasan tersebut menjadi penting karena berbagai kabar yang beredardi media sosial berpotensi menimbulkan kepanikan apabila tidak segeradiklarifikasi oleh pihak yang berwenang.Pemerintah terus memperkuat strategi pengelolaan energi guna menjagakeberlanjutan pasokan listrik nasional. Salah satu langkah yang disiapkanadalah relaksasi bertahap kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerjadan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dengan tetap mempertimbangkankebutuhan industri dan kecukupan pasokan energi dalam negeri.Kebijakan pengelolaan batu bara yang adaptif menunjukkan bahwapemerintah tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan jangkapendek. Perencanaan yang matang juga dilakukan untuk memastikankebutuhan energi nasional tetap terpenuhi seiring meningkatnya aktivitasekonomi dan pembangunan di berbagai daerah.PT PLN (Persero) sebagai operator sistem kelistrikan nasional jugabergerak cepat melakukan pemulihan setelah gangguan terjadi. Upayatersebut dilakukan agar aktivitas masyarakat yang sempat terdampakdapat kembali berjalan normal. Langkah pemulihan yang cepatmencerminkan kesiapan PLN dalam menjaga kualitas pelayanan kepadapelanggan.Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Nurmalitasari, menyampaikan bahwaPLN memahami ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibatgangguan pasokan listrik tersebut. Karena itu, perusahaan terus berupayamemulihkan sistem dan meningkatkan keandalan jaringan agar pelayanankepada masyarakat semakin optimal.Masyarakat di sejumlah wilayah memang sempat merasakan dampakpemadaman terhadap aktivitas rumah tangga, pekerjaan, pendidikan, maupun usaha kecil. Namun respons cepat pemerintah dan PLN menunjukkan bahwa sistem penanganan gangguan berjalan efektifsehingga dampak yang muncul dapat segera diminimalkan.Keandalan sistem kelistrikan nasional pada akhirnya tidak hanyaditentukan oleh kecukupan pasokan energi, tetapi juga oleh kemampuanpemerintah dan PLN dalam merespons setiap tantangan operasional. Dalam situasi ini, kedua pihak menunjukkan komitmen yang kuat untukmenjaga stabilitas layanan listrik bagi seluruh masyarakat.Masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait sektor kelistrikan. Informasi yang berasal dari sumberresmi menjadi rujukan yang lebih dapat dipercaya dibandingkan spekulasiyang belum memiliki dasar fakta yang jelas.Komitmen pemerintah dalam menjamin pasokan energi, mempercepatpemulihan gangguan teknis, dan menjaga stabilitas sistem kelistrikannasional menjadi bukti bahwa kebutuhan listrik masyarakat tetap menjadiprioritas. Dengan dukungan pasokan energi yang aman serta koordinasi yang kuatantara pemerintah dan PLN, keandalan pasokan listrik nasional tetapterjaga dan mampu mendukung berbagai aktivitas masyarakat maupunperekonomian nasional secara berkelanjutan.*) Pengamat Infrastruktur Energi Nasional
- Advertisement -

Baca berita yang ini