Cari Pengganti Nurdin, Mendagri Panggil Wagub Kepri

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo gerak cepat pascapenahanan Gubernur Nurdin Basirun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PDI Perjuangan itu pun memanggil Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto ke Kantor Kemendagri di Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Pemanggilan itu dilakukan untuk mengkoordinasikan kelanjutan pemerintahan di daerah tersebut. “Kami hari ini memanggil Wagubnya, saya mau ketemu Wagubnya, menanyakan masalahnya apa. Yang penting tata kelola pemerintahan tetap jalan terus,” kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden Jakarta.

Tjahjo menegaskan pemerintahan dan upaya integrasi otorita pelabuhan di Batam harus terus berjalan meskipun gubernurnya terjaring operasi tangkap tangan dan ditahan di Jakarta.

“Sebagaimana diperintahkan Bapak Presiden mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otorita Batam juga harus terus berjalan, karena Kepri itu daerah tujuan wisata, daerah investasi, yang semua harusnya dipercepat sesuai mekanisme dan aturan,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menahan Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut di wilayah Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Mantan bupati Karimun itu menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kesempatan.

Nurdin ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK. Sementara itu tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Semetara Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini